Friday, July 5, 2013

Sejarah Masuknya Agama Islam Ke Indonesia



Sejarah Masuknya Agama Islam ke Indonesia

Setelah berakhirnya kerajaan Hindu Buddha di Indonesia, berdirilah kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia, antrara lain: kerajaan Samudra Pasai, Aceh, Demak, Pajang, Mataram, Banten, Cirebon, Makasar, Ternate, Tidore dan Banjar. Namun, untuk kerajaan-kerajaan tersebut akan dibahas pad artikel selanjutnya. Kali ini kita akan membahas proses masuknya Agama Islam ke Indonesia.

Islam lahir di Mekah tahun 611 Masehi dengan ditandai dengan turunnya ayat AlQuran yang pertama. Mula-mula ajaran ini berkembang di Mekah dan Madinah, kemudian berkembang di seluruh Timur Tengah, Eropa Selatan dan ke wilayah timur hingga ke Indonesia.

Mulanya Islam dibawa oleh para pedagang Gujarat, kemudian diikuti oleh orang-orang Arab dan Persia. Para pedagang ini pada umumnya memeluk Islam. Sambil berdagang mereka menyebarkan ajran Islam di tempat-tempat mereka berlabuh.

Ada beberapa pendapat mengenai masuknya Islam ke Indonesia. Pendapat tersebut mereka kemukakan berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan. Pendapat yang menyatakan pengaruh Islam mulai masuk ke Indonesia adalah antara abad ke-7 dan ke-8. Pendapat ini mendasarkan bukti pada abad tersebut telah terdapat perkampungan orang ISlam di sekitar Selat Malaka..

Pendapat lain menyatakan pengaruh Islam mulai masuk ke Indonesia abad ke-11. Pendapat ini mendasarkan bukti pada sebuah batu nisan Fatimah binti Maimun yang dikenal dengan Batu Leran di daerah Tuban Jawa Timur yang berangka tahun 1082 Masehi

1.      A.  Proses Masuk dan Berkembangnya Agama dan Kebudayaan Islam di Indonesia
Proses masuk dan berkembangnya agama Islam di Indonesia menurut Ahmad Mansur Suryanegara dalam bukunya yang berjudul Menemukan Sejarah, terdapat 3 teori yaitu:
-       Teori Gujarat,
-       Teori Makkah dan
-       Teori Persia.
Ketiga teori tersebut di atas memberikan jawaban tentang permasalah waktu masuknya Islam ke Indonesia, asal negara dan tentang pelaku penyebar atau pembawa agama Islam ke Nusantara. Untuk mengetahui lebih jauh dari teori-teori tersebut, silahkan Anda simak uraian materi berikut ini;

1.  Teori Gujarat

Teori berpendapat bahwa agama Islam masuk ke Indonesia pada abad 13 dan pembawanya berasal dari Gujarat (Cambay), India. Dasar dari teori ini adalah:
1.      Kurangnya fakta yang menjelaskan peranan bangsa Arab dalam penyebaran Islam di Indonesia.
2.      Hubungan dagang Indonesia dengan India telah lama melalui jalur Indonesia – Cambay – Timur Tengah – Eropa.
1.      Adanya batu nisan Sultan Samudra Pasai yaitu Malik Al Saleh tahun 1297 yang bercorak khas Gujarat.
Pendukung teori Gujarat adalah Snouck Hurgronye, WF Stutterheim dan Bernard H.M. Vlekke. Para ahli yang mendukung teori Gujarat, lebih memusatkan perhatiannya pada saat timbulnya kekuasaan politik Islam yaitu adanya kerajaan Samudra Pasai. Hal ini juga bersumber dari keterangan Marcopolo dari Venesia (Italia) yang pernah singgah di Perlak
( Perureula) tahun 1292. Ia menceritakan bahwa di Perlak sudah banyak penduduk yang memeluk Islam dan banyak pedagang Islam dari India yang menyebarkan ajaran Islam.

2. Teori Makkah
Teori ini merupakan teori baru yang muncul sebagai sanggahan terhadap teori lamayaitu teori Gujarat. Teori Makkah berpendapat bahwa Islam masuk ke Indonesia pada abad ke 7 dan pembawanya berasal dari Arab (Mesir). Dasar teori ini adalah:
1.      Pada abad ke 7 yaitu tahun 674 di pantai barat Sumatera sudah terdapat perkampungan Islam (Arab); dengan pertimbangan bahwa pedagang Arab sudah mendirikan perkampungan di Kanton sejak abad ke-4. Hal ini juga sesuai dengan berita Cina.
2.      Kerajaan Samudra Pasai menganut aliran mazhab Syafi’i, dimana pengaruh mazhab Syafi’i terbesar pada waktu itu adalah Mesir dan Mekkah. Sedangkan Gujarat/India adalah penganut mazhab Hanafi.
Pendukung teori Makkah ini adalah Hamka, Van Leur dan T.W. Arnold. Para ahli yang mendukung teori ini menyatakan bahwa abad 13 sudah berdiri kekuasaan politik Islam, jadi masuknya ke Indonesia terjadi jauh sebelumnya yaitu abad ke 7 dan yang berperan besar terhadap proses penyebarannya adalah bangsa Arab sendiri.

3. Teori Persia
Teori ini berpendapat bahwa Islam masuk ke Indonesia abad 13 dan pembawanya berasal dari Persia (Iran). Dasar teori ini adalah kesamaan budaya Persia dengan budaya masyarakat Islam Indonesia seperti:
1.      Peringatan 10 Muharram atau Asyura atas meninggalnya Hasan dan  Husein cucu Nabi Muhammad, yang sangat di junjung oleh orang Syiah / Islam Iran. Di Sumatra Barat peringatan tersebut disebut dengan upacara Tabuik/Tabut. Sedangkan di pulau Jawa ditandai dengan pembuatan bubur Syuro.
2.      Kesamaan ajaran Sufi yang dianut Syaikh Siti Jennar dengan sufi dari Iran yaitu Al – Hallaj.
3.      Penggunaan istilah bahasa Iran dalam sistem mengeja huruf Arab untuk tandatanda bunyi Harakat.
4.      Ditemukannya makam Maulana Malik Ibrahim tahun 1419 di Gresik..
Ketiga teori tersebut, pada dasarnya masing-masing memiliki kebenaran dan kelemahannya. Maka itu berdasarkan teori tersebut dapatlah disimpulkan bahwa Islam masuk ke Indonesia dengan jalan damai pada abad ke – 7 dan mengalami perkembangannya pada abad 13. Sebagai pemegang peranan dalam penyebaran Islam adalah bangsa Arab, bangsa Persia dan Gujarat (India).
Beberapa Pendapat  lain Tentang Awal Masuknya Islam di Indonesia.
1. Islam Masuk ke Indonesia Pada Abad ke 7:
1.      Seminar masuknya islam di Indonesia (di Aceh), sebagian dasar adalah  catatan perjalanan Al mas’udi, yang menyatakan bahwa pada tahun 675 M, terdapat utusan dari raja Arab Muslim yang berkunjung ke Kalingga. Pada tahun 648 diterangkan telah ada koloni Arab Muslim di pantai timur Sumatera.
2.      Dari Harry W. Hazard dalam Atlas of Islamic History (1954), diterangkan bahwa kaum Muslimin masuk ke Indonesia pada abad ke-7 M yang dilakukan oleh para pedagang muslim yang selalu singgah di sumatera dalam perjalannya ke China.
3.      Dari Gerini dalam Futher India and Indo-Malay Archipelago, di dalamnya menjelaskan bahwa kaum Muslimin sudah ada di kawasan India, Indonesia, dan alaya antara tahun 606-699 M.
4.      Prof. Sayed Naguib Al Attas dalam Preliminary Statemate on General
Theory of Islamization of Malay-Indonesian Archipelago (1969), di
dalamnya mengungkapkan bahwa kaum muslimin sudah ada di kepulauan Malaya-Indonesia pada 672 M.
5.      Prof. Sayed Qodratullah Fatimy dalam Islam comes to Malaysia
mengungkapkan bahwa pada tahun 674 M. kaum Muslimin Arab telah
masuk ke Malaya.
6.      Prof. S. muhammmad Huseyn Nainar, dalam makalah ceramahnay
berjudul Islam di India dan hubungannya dengan Indonesia, menyatakan bahwa beberapa sumber tertulis menerangkan kaum Muslimin India pada tahun 687 sudah ada hubungan dengan kaum muslimin Indonesia.
7.      W.P. Groeneveld dalam Historical Notes on Indonesia and Malaya
Compiled From Chinese sources, menjelaskan bahwa pada Hikayat Dinasti T’ang memberitahukan adanya Aarb muslim berkunjung ke
Holing (Kalingga, tahun 674). (Ta Shih = Arab Muslim).
8.      T.W. Arnold dalam buku The Preching of Islam a History of The
Propagation of The Moslem Faith, menjelaskan bahwa Islam datang dari Arab ke Indonesia pada tahun 1 Hijriyah (Abad 7 M).
2. Islam Masuk Ke Indonesia pada Abad ke-11:
1.      Satu-satunya sumber ini adalah diketemukannya makam panjang di daerah Leran Manyar, Gresik, yaitu makam Fatimah Binti Maimoon dan rombongannya. Pada makam itu terdapat prasati huruf Arab Riq’ah yang berangka tahun (dimasehikan 1082).
3. Islam Masuk Ke Indonesia Pada Abad Ke-13:
1.      Catatan perjalanan marcopolo, menyatakan bahwa ia menjumpai adanya kerajaan Islam Ferlec (mungkin Peureulack) di aceh, pada tahun 1292 M.
2.      K.F.H. van Langen, berdasarkan berita China telah menyebut adanya
kerajaan Pase (mungkin Pasai) di aceh pada 1298 M.
3.      J.P. Moquette dalam De Grafsteen te Pase en Grisse Vergeleken Met
Dergelijk Monumenten uit hindoesten, menyatakan bahwa Islam masuk ke Indonesia pada abad ke 13.

4.      Beberapa sarjana barat seperti R.A Kern; C. Snouck Hurgronje; dan
Schrieke, lebih cenderung menyimpulkan bahwa Islam masuk ke
Indonesia pada abad ke-13, berdasarkan saudah adanya beberapa
kerajaaan islam di kawasan Indonesia.

Para Pembawa islam ke Indonesia
Sebelum pengaruh islam masuk ke Indonesia, di kawasan ini sudah terdapat kontak-kontak dagang, baik dari Arab, Persia, India dan China. Islam secara akomodatif, akulturasi, dan sinkretis merasuk dan punya pengaruh di arab, Persia, India dan China. Melalui perdagangan itulah Islam masuk ke kawasan Indonesia. Dengan demikian bangsa Arab, Persia, India dan Cina memiliki andil dalam melancarkan perkembangan Islam di kawasan Indonesia. Diantara pembawa agama Islam tersebut adalah :

1. Gujarat (India), pedagang Islam dari Gujarat menyebarkan Islam dengan bukti-bukti antar lain : ukiran batu nisan gaya Gujarat dan adat istiadat budaya India Islam.

2. Persia, pedagang Persia menyebarkan Islam dengan beberapa bukti antara lain : gelar “Syaikh” bagi raja-raja di Indonesia, pengaruh aliran “Wihdatul Wujud” (Syaikh Siti Jenar) dan pengaruh madzab Syi’ah (Tabut Hasan dan Husen).

3. Arab, pedagang Arab banyak menetap di pantai-pantai kepulauan Indonesia, dengan bukti antara lain : adanya komunitas Arab dari Oman, Hadramaut, Basrah, dan Bahrein untuk menyebarkan islam di lingkungan sekitar Sumatra, Jawa, dan Malaka, munculnya nama “kampong Arab” dan tradisi Arab di lingkungan masyarakat, yang banyak mengenalkan islam.

4. Cina, pedagang dan angkatan laut Cina (Ma Huan, Laksamana Cheng Ho/Dampo awan) mengenalkan Islam di pantai dan pedalaman Jawa dan sumatera, dengan bukti antara lain : Gedung Batu di Semarang (masjid gaya Cina), beberapa makam Cina muslim dan wali yang keturunan Cina.
Dari beberapa bangsa yang membawa Islam ke Indonesia pada umumnya menggunakan pendekatan cultural, sehingga terjadi dialog budaya dan pergaulan sosial yang penuh dengan toleransi dan saling menghormati.

Faktor – factor yang mempengaruhi penyebaran agama islam di Indonesia
Secara umum dapat dikatakan bahwa proses penyebaran Islam di Indonesia berlangsung secara damai. Hal itu sangat berbeda dengan proses penyebaran Islam ke Eropa yang berlangsung melalui jalur peperangan. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi penyebaran Islam di Indonesia berlangsung secara damai, di antaranya;

a.  Masyarakat Indonesia sangat percaya bahwa ada kekuatan yang mengendalikan alam beserta seluruh isinya, di luar kekuatan yang ada pada diri manusia.

b.  Para pedagang sebagai pembawa ajaran Islam ke Indonesia tidak pernah memaksa orang lain untuk memeluk agama Islam.

c.  Masyarakat Indonesia sangat mengutamakan kehidupan bermasyarakat yang tenang, tenteram, dan damai. Islam dapat memberikan pedoman dalam membangun kehidupan bermasyarakat yang penuh keadilan, tanpa membedakan status, suku, keyakinan, dan lain sebagainya.

d.  Di samping itu, masyarakat Indonesia percaya bahwa ada kehidupan yang abadi setelah manusia meninggal dunia.

e.  Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang pathernalistik. Artinya, perilaku masyarakat sangat bergantung pada pimpinannya.

Saluran Penyebaran Agama Islam Di Indonesia
Dalam penyebaran Islam di Indonesia terdapat beberapa cara atau metode yang dipergunakan, antara lain yaitu:
  1. 1.    Perdagangan
Pada tahap awal, saluran yang dipergunakan dalam proses islamisasi di Indonesia adalah perdagangan. Hal ini dapat diketahui melalui adanya kesibukan lalulintas perdagangan pada abad ke-7 M hingga abad ke-16 M yang melibatkan banyak bangsa-bangsa di dunia, termasuk bangsa Arab, Persia, India, Cina, dan sebagainya. Mereka turut ambil bagian dalam perdagangan di negri-negri bagian Barat, Tenggara, dan Timur Benua Asia. Pada beberapa tempat, para penguasa jawa yang menjabat sebagai bupati-bupati majapahit yang ditempatkan di pesisir pulau Jawa banyak yang masuk Islam.
Hubungan perdagangan ini dimanfaatkan oleh para pedagang muslim sebagai sarana atau media dakwah. Sebab dalam islam setiap muslim memiliki kewajiban untuk menyebarkan ajaran islam kepada siapa saja dengan tanpa paksaan. Oleh karena itu ketika penduduk nusantara banyak yang berinteraksi dengan para pedagang muslim, dan keterlibatan mereka semakin jauh dalam aktivitas perdagangan, banyak diantara mereka yang memeluk islam. Karena pada saat itu jalur-jalur strategis perdagangan internasional hamper sebagian besar dikuasai oleh para pedagang muslim. Oleh karena itu bila para penguasa local di Indonesia ingin terlibat jauh dengan perdagangan internasional, maka mereka harus berperan aktif dalam perdagangan internasional dan harus sering berinteraksi dengan para pedagang muslim.

  1. 2.    Perkawinan
Dari aspek ekonomi, para pedagang muslim memiliki status sosial ekonomi yang lebih baik dari kebanyakan penduduk pribumi. Hal ini menyebabkan para penduduk pribumi terutama para wanita yang tertarik untuk manjadi istri para saudagar muslim. Hanya saja ada ketentuan hukum islam, bahwa para wanita yang akan dinikahi harus di islamkan terlebih dahulu.
  1. 3.    Pendidikan
Pada lembaga inilah para ulama memberikan pengajaran keilmuan islam melalui berbagai pendekatan sampai kemudian kepada para santri yang mempelajari keilmuan islam mampu menyerap ilmu keagamaan dengan baik. Lembaga pendidikan ini tidak membedakan status sosial dan kelas, siapa saja yang berkeinginan mempelajari atau memperdalam islam, diperbolehkan memasuki lembaga ini.
Dengan cara ini, maka agama islam terus tersebar ke seluruh penjuru nusantara hingga akhirnya banyak penduduk Indonesia yang menjadi muslim.
  1. 4.    Tasawuf
Pada umumnya para pengajar tasawuf adalah guru-guru pengembara dengan suka rela. Dengan tasawuf, bentuk islam yang diajarkan kepada para penduduk pribumi mempunyai persamaan dengan alam pemikiran mereka yang sebelumnya memeluk hindu, sehingga ajaran islam dengan mudah mereka terima.
  1. 5.    Kesenian
Saluran islamisasi melalui kesenian yang paling terkenal adalah wayang. Seperti diketahui bahwa Sunan Kalijogo adalah tokoh yang paling mahir dalam mementaskan wayang. Dia tidak pernah meminta upah materi akan tetapi Sunan Kalijogo hanya meminta kepada para penonton untuk mengucapkan dua kalimat syahadat.
Selain wayang, media yang dipergunakan dalam penyebaran islam di Indonesia adalah seni bangunan, seni pahat atau seni ukir, seni tari, seni music, dan seni sastra.
Sumber

http://materimissrinna.blogspot.com/2013/02/proses-masuknya-agama-islam-di-indonesia.html

Friday, May 10, 2013

Konsumen

KONSUMEN
Konsumen disini ialah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Dia memiliki hak dan kewajiban yang terdapat dalam UU No. 8 Tahun 1999 Bab 3 Hak dan Kewajiban pasal 4 dan pasal 5, yaitu :
Hak konsumen adalah :
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. hakhak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.
Kewajiban konsumen adalah :
a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
PELAKU USAHA
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Pelaku usaha pun memiliki hak dan kewajiban yang harus dilakukan, seperti yang tertera dalam UU No. 8 Tahun 1999 Bab 3 Hak dan Kewajiban pasal 6 dan pasal 7 yakni sebagai berikut :
Hak pelaku usaha adalah :
a. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
b. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
c. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hokum sengketa konsumen;
d. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
e. hakhak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.
Kewajiban pelaku usaha adalah :
a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
f. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Pelaku usaha dilarang melakukan yang tercantum dalam UU No. 8 Tahun 1999 Bab 4 Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha pasal 8 hingga pasal 17.

CONTOH PERMASALAHAN YANG TERJADI
20-Aug-2010
FOKUS
Razia Makanan
Makanan Kadaluarsa Banyak Beredar di Masyarakat
indosiar.com, Bau-Bau, Sultra - Jelang datangnya lebaran, petugas juga direpotkan oleh banyaknya    makanan kadaluarsa beredar di masyarakat. Hal ini terungkap dalam razia yang dilakukan petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara. Dari razia di sejumlah toko dan pasar tradisional, petugas menemukan banyak makanan kadaluarsa di jual bebas.
Inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bau - Bau ini spontan mengagetkan para pedagang disejumlah pasar tradisional. Sidak kali ini dilakukan terkait informasi dari warga tentang beredarnya bahan makanan yang sudah kadaluarsa. Hasilnya sejumlah bahan makanan yang sudah tidak layak untuk dikonsumsi berhasil ditemukan petugas. Beberapa yang berhasil ditemukan antara lain penyedap rasa, makanan dan minuman kaleng serta kecap botol.
Keseluruhan bahan makanan tersebut telah melewati tanggal kadaluarsa, serta kemasannya yang sudah mulai rusak. Para pedagang yang kedapatan menjual bahan makanan kadaluarsa mengaku tidak mengetahui tentang kondisi barang tersebut. Mereka juga sebelumnya bahkan sudah melaporkan kepada pihak distributor namun hingga kini belum juga direspon.
Selain menyita bahan makanan kadaluarsa, petugas juga menemukan pedagang ayam yang menjual ayam pompa. Ayam ini dipompa dengan menggunakan pompa angin agar bisa terlihat lebih besar dari sebelumnya. Para pedagang ayam ini mengaku mereka memompa ayam tersebut agar dagangan mereka bisa laris.
Pihak dinas Perindustrian dan Perdagangan selanjutnya akan menarik sejumlah bahan makanan yang sudah kadaluarsa dari pasaran dan akan menindak para distributor nakal yang tidak memperhatikan kondisi barang, sebelum disuplai kepada para pedagang di pasar tradisional. (Doni Okta Yudha/Sup)
Dari contoh diatas pelaku usaha melakukan pelanggaran terhadap pasal 8, pasal 9, pasal 15,





CARA MENYELESAIKAN SENGKETA


Untuk penyelesaian sengketa terdapat dalam UU No. 8 Tahun 1999 Bab 10 Penyelesaian Sengketa pasal 45 hingga pasal 48. Dalam penyelesaian sengketa dibagi menjadi dua ruang yakni dalam peradilan atau diluar peradilan. Penyelesaian diluar peradilan artinya Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen.

Dan untuk penyelesaian dalam peradilan Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku. 

Badan yang berwenang dalam penyelesaian sengketa terdapat dalam . 8 Tahun 1999 Bab 11 Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pasal 49 hingga pasal 58.
Sanksi yang akan diberikan dalam masalah persengketaan ini tecantum dalam UU No. 8 Tahun 1999 Bab 13 Sanksi pasal 60 hingga pasal 63 dibedakan menjadi 2 tipe yakni sanksi administratif dan sanksi pidana.

Asuransi

Pengertian Asuransi

 

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.

Didalam pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) disebut bahwa, Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penangung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu Premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapakan, yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

  • Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992

Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.



  • Prinsip Dasar Asuransi

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.

Insurable interest:

Adalah hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum. Jadi, anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut.
Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.

Utmost Good Faith:

Adalah suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat dan kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Intinya Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan dengan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.

Proximate Cause:

Adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang diawali dan secara aktif oleh sumber yang baru dan independen. Jadi apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama dicari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut. Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: "Unbroken Chain of Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus.

Indemnity:

Adalah suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).

Subrogation:

Adalah pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar. Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung".

Contribution:

Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity. Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi.
Tujuan Asuransi - Tujuan dari Asuransi atau Pertanggungan adalah sebagai berikut: (R adiks Purba, Memahami Asuransi di Indonesia, Jakarta : Lembaga Pendidikan dan Pembinaan Manajemen, 1995, halaman 56) 
1. Tujuan Ganti Rugi 
Ganti rugi yang diberikan oleh penanggung kepada tertanggung apabila tertanggung menderita kerugian yang dijamin oleh polis, yang bertujuan untuk mengembalikan tertangung dari kebangkrutan sehingga ia masih mampu berdiri seperti sebelum menderita kerugian. 
Jadi tertanggung hanya oleh boleh memperoleh ganti rugi  sebesar kerugian yang dideritanya, artinya tertanggung tidak boleh mencari keuntungan (speklasi) dari asuransi. Bagitu juga dengan penanggung, ia tidak boleh mencari keuntungan atas interst yang ditanggungnya, kecuali memperoleh baals jasa atau premi. 
2. Tujuan tertanggung 
Adalah sebagai berikut : 
  • Untuk memperoleh rasa tentram dan aman dari resiko yang dihadapinya atas kegiatan usahanya atas harta miliknya.
  • Untuk mendorong keberanianya mengikatkan usaha yang lebih besar dengan resiko yang lebih besar pula, karena risiko yang benar itu idiambil oleh penanggung. 
    • Tujuan Penanggung 
Tujuan penanggung dibagi 2 (dua), yaitu : 
  • Tujuan Umum, yaitu : memperoleh keuntungan selain menyediakan lapangan kerja, apabila penanggung membutihkan tenaga pembantu.
  • Tujuan Khusus, adalah : 
    • Meringankan resiko yang yang dihadapi oleh para nasabah atau para tertanggung dengan mangambil alhi risiko yang dihadapi. 
    • Menciptakan rasa tentram dan aman dikalangan nasabahnya, sehingga lebih berani mengikatkan usaha yang lebih besar. 
    • Mengumpulkan dana melalui premi yang terkumpul sedikit demi sedikit dari para nasabahnya sehingga terhimpun dana besar yang dapat digunakan untuk membiayai pembagian Bangsa dan Negara. 

Laporan Keuangan








Menghitung LIKUIDITAS PERUSAHAAN :


Current Ratio  :     AKTIVA LANCAR    X 100%
                             KEWAJIBAN LANCAR

                          :   18,167,780   x 100%   :   1.60283835%
                              11,334,755

Quick Ratio   :   AKTIVA LANCAR - PERSEDIAAN    x 100%
                               KEWAJIBAN LANCAR

                       :  18,167,780 - 12,850,428   x 100%  = 46,69%
                              
11,334,755
 
Menghitung SOLVABILITAS PERUSAHAAN :
 
Debt to total asset ratio(DR) =  Total hutang   x100%
                                                     Total aktiva

                                                 1,639,948,168,858  x 100%
                                                     3,169,171,702,470

                                                  :  51,74690180339%



Debt to equity ratio (DER) = Total hutang  x 100%
                                                    Ekuitas

                                              = 12,064,647 x 100%  = 11,08948%
                                                 10,879,362



Menghitung RENTABILITAS PERUSAHAAN :

Rasio Laba USaha Dengan Total Aktivitas  : Laba Usaha  x 100%
                                                                            Total Aktiva

                                                                          :    13,495,059 x 100%  =  58,8173%
                                                                                22,944,009


Perputaran Total Aktiva      : Penjualan x 100%
                                                      Total Aktiva

                                                : 2,887,283 x 100%  = 12,5840388%
                                                 22,944,009

Gross Margin Ratio           : Laba Kotor x 100% 
                                                      Penjualan


                                             :   13,495,059 x 100% =  58,817354%
                                                  22,944,009


Net Margin Ratio           : Laba Bersih x 100%
                                             Penjualan 

                                         :   13,495,059 x 100%   =  58,817354%
                                             22,944,009