KONSUMEN
Konsumen disini ialah setiap orang
pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan
diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan. Dia memiliki hak dan kewajiban yang terdapat dalam UU
No. 8 Tahun 1999 Bab 3 Hak dan
Kewajiban pasal 4 dan
pasal 5, yaitu :
Hak konsumen adalah :
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya
atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara
patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan
konsumen;
g. hak unduk diperlakukan atau dilayani secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi
dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. hakhak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundangundangan lainnya.
Kewajiban konsumen adalah :
a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan
prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan;
b. beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa;
c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati;
d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
PELAKU USAHA
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan
atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang
didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara
Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian
menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Pelaku usaha pun
memiliki hak dan kewajiban yang harus dilakukan, seperti yang tertera dalam UU
No. 8 Tahun 1999 Bab 3 Hak dan
Kewajiban pasal 6 dan
pasal 7 yakni sebagai berikut :
Hak pelaku usaha adalah :
a. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai
dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan;
b. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari
tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
c. hak untuk melakukan pembelaan diri
sepatutnya di dalam penyelesaian hokum sengketa konsumen;
d. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila
terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan;
e. hakhak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundangundangan lainnya.
Kewajiban pelaku usaha adalah :
a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan
usahanya;
b. memberikan informasi yang benar, jelas dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c. memperlakukan atau melayani konsumen secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang
dan/atau jasa yang berlaku;
e. memberi kesempatan kepada konsumen untuk
menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan
dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
f. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian
apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai
dengan perjanjian.
Pelaku usaha dilarang melakukan yang
tercantum dalam UU No. 8 Tahun 1999 Bab 4 Perbuatan yang dilarang bagi pelaku
usaha pasal 8 hingga
pasal 17.
CONTOH PERMASALAHAN YANG TERJADI
20-Aug-2010
FOKUS
Razia Makanan
Makanan Kadaluarsa Banyak Beredar di Masyarakat
indosiar.com, Bau-Bau, Sultra -
Jelang datangnya lebaran, petugas juga direpotkan oleh
banyaknya makanan kadaluarsa beredar di masyarakat. Hal ini
terungkap dalam razia yang dilakukan petugas Dinas Perindustrian dan
Perdagangan kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara. Dari razia di sejumlah toko dan
pasar tradisional, petugas menemukan banyak makanan kadaluarsa di jual bebas.
Inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kota Bau - Bau ini spontan mengagetkan para pedagang disejumlah
pasar tradisional. Sidak kali ini dilakukan terkait informasi dari warga
tentang beredarnya bahan makanan yang sudah kadaluarsa. Hasilnya sejumlah bahan
makanan yang sudah tidak layak untuk dikonsumsi berhasil ditemukan petugas.
Beberapa yang berhasil ditemukan antara lain penyedap rasa, makanan dan minuman
kaleng serta kecap botol.
Keseluruhan bahan makanan tersebut telah melewati tanggal
kadaluarsa, serta kemasannya yang sudah mulai rusak. Para pedagang yang
kedapatan menjual bahan makanan kadaluarsa mengaku tidak mengetahui tentang
kondisi barang tersebut. Mereka juga sebelumnya bahkan sudah melaporkan kepada
pihak distributor namun hingga kini belum juga direspon.
Selain menyita bahan makanan kadaluarsa, petugas juga menemukan
pedagang ayam yang menjual ayam pompa. Ayam ini dipompa dengan menggunakan
pompa angin agar bisa terlihat lebih besar dari sebelumnya. Para pedagang ayam
ini mengaku mereka memompa ayam tersebut agar dagangan mereka bisa laris.
Pihak dinas Perindustrian dan Perdagangan selanjutnya akan menarik
sejumlah bahan makanan yang sudah kadaluarsa dari pasaran dan akan menindak
para distributor nakal yang tidak memperhatikan kondisi barang, sebelum
disuplai kepada para pedagang di pasar tradisional. (Doni Okta
Yudha/Sup)
Dari contoh diatas pelaku usaha melakukan pelanggaran terhadap pasal
8, pasal 9, pasal 15,
CARA MENYELESAIKAN SENGKETA
Untuk penyelesaian sengketa terdapat
dalam UU No. 8 Tahun 1999 Bab 10 Penyelesaian Sengketa pasal 45 hingga pasal 48. Dalam penyelesaian
sengketa dibagi menjadi dua ruang yakni dalam peradilan atau diluar peradilan.
Penyelesaian diluar peradilan artinya Penyelesaian sengketa konsumen di luar
pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan
besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak
akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita
oleh konsumen.
Dan untuk penyelesaian dalam peradilan
Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan
tentang peradilan umum yang berlaku.
Badan yang berwenang dalam
penyelesaian sengketa terdapat dalam . 8 Tahun 1999 Bab 11 Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen pasal 49 hingga pasal 58.
Sanksi yang akan diberikan dalam
masalah persengketaan ini tecantum dalam UU No. 8 Tahun 1999 Bab 13 Sanksi pasal 60 hingga pasal 63
dibedakan menjadi 2 tipe yakni sanksi administratif dan sanksi pidana.
No comments:
Post a Comment