PERMODALAN KOPERASI
Simpanan sebagai istilah penamaan
modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi
pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi
adalah simpanan.
A. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
A. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital)
Modal sendiri adalah sesuatu
yang sangat penting dalam melakukan kegiatan, terutama koperasi. Modal merupakan sejumlah dana yang
akan digunakan untuk melaksanakan usaha usaha Koperasi yaitu, Modal jangka
panjang, Modal jangka pendek dan Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan
yang konsisten.
• Modal Pinjaman (dept capital)
Modal Pinjaman adalah loan
capital; previously quasi-capitol yaitu utang yang didukung oleh instrumen
atau Warkat yang memiliki sifat seperti modal dan mempunyai cin-ciri: (1) tidak
dijamin oleh bank yang bersangkutan, dipersamakan dengan modal yang telah
dibayar penuh, (2) tidak dapat dilunasi atau ditarik atas inisiatif pemilik
tanpa persetujuan Bank indonesia, (3) mempunyai kedudukan yang sama dengan
modal dalam hal jumlah kerugian bank melebihi Laba ditahan dan cadangan-cadangan
yang termasuk dalam modal inti meskipun bank belum dilikuidasi, dan (4) pembayaran
bunga dapat ditangguhkan apabila bank dalam keadaan rugi atau
labanya tidak mendukung untuk membayar bunga tersebut;
Modal sendiri terdiri dari :
1. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
1. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
2. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan
3. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
4.Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
. Modal pinjaman dapat berasal dar:
1. anggota
2. koperasi lain
3. bank
4. sumber lain yang sah
2. koperasi lain
3. bank
4. sumber lain yang sah
B. Sumber – sumber Modal Koperasi
(UU NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
• Cadangan menurut UU No.25/1992
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang
dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
MANFAAT DISTRIBUSI CADANGAN
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
Sumber :