Friday, May 10, 2013

Konsumen

KONSUMEN
Konsumen disini ialah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Dia memiliki hak dan kewajiban yang terdapat dalam UU No. 8 Tahun 1999 Bab 3 Hak dan Kewajiban pasal 4 dan pasal 5, yaitu :
Hak konsumen adalah :
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. hakhak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.
Kewajiban konsumen adalah :
a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
PELAKU USAHA
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Pelaku usaha pun memiliki hak dan kewajiban yang harus dilakukan, seperti yang tertera dalam UU No. 8 Tahun 1999 Bab 3 Hak dan Kewajiban pasal 6 dan pasal 7 yakni sebagai berikut :
Hak pelaku usaha adalah :
a. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
b. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
c. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hokum sengketa konsumen;
d. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
e. hakhak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.
Kewajiban pelaku usaha adalah :
a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
f. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Pelaku usaha dilarang melakukan yang tercantum dalam UU No. 8 Tahun 1999 Bab 4 Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha pasal 8 hingga pasal 17.

CONTOH PERMASALAHAN YANG TERJADI
20-Aug-2010
FOKUS
Razia Makanan
Makanan Kadaluarsa Banyak Beredar di Masyarakat
indosiar.com, Bau-Bau, Sultra - Jelang datangnya lebaran, petugas juga direpotkan oleh banyaknya    makanan kadaluarsa beredar di masyarakat. Hal ini terungkap dalam razia yang dilakukan petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara. Dari razia di sejumlah toko dan pasar tradisional, petugas menemukan banyak makanan kadaluarsa di jual bebas.
Inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bau - Bau ini spontan mengagetkan para pedagang disejumlah pasar tradisional. Sidak kali ini dilakukan terkait informasi dari warga tentang beredarnya bahan makanan yang sudah kadaluarsa. Hasilnya sejumlah bahan makanan yang sudah tidak layak untuk dikonsumsi berhasil ditemukan petugas. Beberapa yang berhasil ditemukan antara lain penyedap rasa, makanan dan minuman kaleng serta kecap botol.
Keseluruhan bahan makanan tersebut telah melewati tanggal kadaluarsa, serta kemasannya yang sudah mulai rusak. Para pedagang yang kedapatan menjual bahan makanan kadaluarsa mengaku tidak mengetahui tentang kondisi barang tersebut. Mereka juga sebelumnya bahkan sudah melaporkan kepada pihak distributor namun hingga kini belum juga direspon.
Selain menyita bahan makanan kadaluarsa, petugas juga menemukan pedagang ayam yang menjual ayam pompa. Ayam ini dipompa dengan menggunakan pompa angin agar bisa terlihat lebih besar dari sebelumnya. Para pedagang ayam ini mengaku mereka memompa ayam tersebut agar dagangan mereka bisa laris.
Pihak dinas Perindustrian dan Perdagangan selanjutnya akan menarik sejumlah bahan makanan yang sudah kadaluarsa dari pasaran dan akan menindak para distributor nakal yang tidak memperhatikan kondisi barang, sebelum disuplai kepada para pedagang di pasar tradisional. (Doni Okta Yudha/Sup)
Dari contoh diatas pelaku usaha melakukan pelanggaran terhadap pasal 8, pasal 9, pasal 15,





CARA MENYELESAIKAN SENGKETA


Untuk penyelesaian sengketa terdapat dalam UU No. 8 Tahun 1999 Bab 10 Penyelesaian Sengketa pasal 45 hingga pasal 48. Dalam penyelesaian sengketa dibagi menjadi dua ruang yakni dalam peradilan atau diluar peradilan. Penyelesaian diluar peradilan artinya Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen.

Dan untuk penyelesaian dalam peradilan Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku. 

Badan yang berwenang dalam penyelesaian sengketa terdapat dalam . 8 Tahun 1999 Bab 11 Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pasal 49 hingga pasal 58.
Sanksi yang akan diberikan dalam masalah persengketaan ini tecantum dalam UU No. 8 Tahun 1999 Bab 13 Sanksi pasal 60 hingga pasal 63 dibedakan menjadi 2 tipe yakni sanksi administratif dan sanksi pidana.

Asuransi

Pengertian Asuransi

 

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.

Didalam pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) disebut bahwa, Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penangung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu Premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapakan, yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

  • Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992

Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.



  • Prinsip Dasar Asuransi

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.

Insurable interest:

Adalah hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum. Jadi, anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut.
Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.

Utmost Good Faith:

Adalah suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat dan kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Intinya Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan dengan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.

Proximate Cause:

Adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang diawali dan secara aktif oleh sumber yang baru dan independen. Jadi apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama dicari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut. Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: "Unbroken Chain of Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus.

Indemnity:

Adalah suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).

Subrogation:

Adalah pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar. Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung".

Contribution:

Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity. Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi.
Tujuan Asuransi - Tujuan dari Asuransi atau Pertanggungan adalah sebagai berikut: (R adiks Purba, Memahami Asuransi di Indonesia, Jakarta : Lembaga Pendidikan dan Pembinaan Manajemen, 1995, halaman 56) 
1. Tujuan Ganti Rugi 
Ganti rugi yang diberikan oleh penanggung kepada tertanggung apabila tertanggung menderita kerugian yang dijamin oleh polis, yang bertujuan untuk mengembalikan tertangung dari kebangkrutan sehingga ia masih mampu berdiri seperti sebelum menderita kerugian. 
Jadi tertanggung hanya oleh boleh memperoleh ganti rugi  sebesar kerugian yang dideritanya, artinya tertanggung tidak boleh mencari keuntungan (speklasi) dari asuransi. Bagitu juga dengan penanggung, ia tidak boleh mencari keuntungan atas interst yang ditanggungnya, kecuali memperoleh baals jasa atau premi. 
2. Tujuan tertanggung 
Adalah sebagai berikut : 
  • Untuk memperoleh rasa tentram dan aman dari resiko yang dihadapinya atas kegiatan usahanya atas harta miliknya.
  • Untuk mendorong keberanianya mengikatkan usaha yang lebih besar dengan resiko yang lebih besar pula, karena risiko yang benar itu idiambil oleh penanggung. 
    • Tujuan Penanggung 
Tujuan penanggung dibagi 2 (dua), yaitu : 
  • Tujuan Umum, yaitu : memperoleh keuntungan selain menyediakan lapangan kerja, apabila penanggung membutihkan tenaga pembantu.
  • Tujuan Khusus, adalah : 
    • Meringankan resiko yang yang dihadapi oleh para nasabah atau para tertanggung dengan mangambil alhi risiko yang dihadapi. 
    • Menciptakan rasa tentram dan aman dikalangan nasabahnya, sehingga lebih berani mengikatkan usaha yang lebih besar. 
    • Mengumpulkan dana melalui premi yang terkumpul sedikit demi sedikit dari para nasabahnya sehingga terhimpun dana besar yang dapat digunakan untuk membiayai pembagian Bangsa dan Negara. 

Laporan Keuangan








Menghitung LIKUIDITAS PERUSAHAAN :


Current Ratio  :     AKTIVA LANCAR    X 100%
                             KEWAJIBAN LANCAR

                          :   18,167,780   x 100%   :   1.60283835%
                              11,334,755

Quick Ratio   :   AKTIVA LANCAR - PERSEDIAAN    x 100%
                               KEWAJIBAN LANCAR

                       :  18,167,780 - 12,850,428   x 100%  = 46,69%
                              
11,334,755
 
Menghitung SOLVABILITAS PERUSAHAAN :
 
Debt to total asset ratio(DR) =  Total hutang   x100%
                                                     Total aktiva

                                                 1,639,948,168,858  x 100%
                                                     3,169,171,702,470

                                                  :  51,74690180339%



Debt to equity ratio (DER) = Total hutang  x 100%
                                                    Ekuitas

                                              = 12,064,647 x 100%  = 11,08948%
                                                 10,879,362



Menghitung RENTABILITAS PERUSAHAAN :

Rasio Laba USaha Dengan Total Aktivitas  : Laba Usaha  x 100%
                                                                            Total Aktiva

                                                                          :    13,495,059 x 100%  =  58,8173%
                                                                                22,944,009


Perputaran Total Aktiva      : Penjualan x 100%
                                                      Total Aktiva

                                                : 2,887,283 x 100%  = 12,5840388%
                                                 22,944,009

Gross Margin Ratio           : Laba Kotor x 100% 
                                                      Penjualan


                                             :   13,495,059 x 100% =  58,817354%
                                                  22,944,009


Net Margin Ratio           : Laba Bersih x 100%
                                             Penjualan 

                                         :   13,495,059 x 100%   =  58,817354%
                                             22,944,009